bpkpd@sulbarprov.go.id
0811 4525 999
Jl. H.Abd.Malik Pattana Endeng, Kec. Rangas Baru, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
blog-img
21/01/2025

Silaturahmi dan Konsultasi dengan Para Dealer Kendaraan Bermotor Se Kabupaten Pasangkayu Terkait Persiapan Draft NJKB Tahun Buatan 2025

BPKPDSULBAR | UPTD PPRD Kab. Pasangkayu

Halo Sobat Keuangan dan Pendapatan Daerah

Pasangkayu--Dalam rangka mempererat hubungan kerja sama dan meningkatkan sinergi dengan para dealer kendaraan bermotor, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini di wakili oleh Plt Kepala UPTD PPRD Pasangkayu, Dermawan Lakukan Silaturahmi dan Konsultasi dengan Para Dealer Kendaraan Bermotor Se Kabupaten Pasangkayu Terkait Persiapan Draft NJKB Tahun Buatan 2025 Dalam Rangka Pencapaian Target Realisasi Pajak Daerah di Tree Cafe and Resto Pasangkayu, Selasa 21 Januari 2025.

Acara ini bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta kendala yang dihadapi oleh para dealer, sekaligus membahas inovasi strategis guna mendukung pencapaian target realisasi pajak daerah tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Sulawesi Barat khususnya BPKPD Sulbar dalam meningkatkan komunikasi dengan para pelaku usaha di sektor kendaraan bermotor sebagai mitra strategis dalam pengelolaan pajak daerah. Plt Kepala UPTD PPRD Kab Pasangkayu, Dermawan dalam sambutannya menyampaikan,

"Silaturahmi ini menjadi momentum penting bagi kita untuk mendengar masukan dari para dealer, memahami kendala yang mereka hadapi, serta menggali inovasi yang dapat kita lakukan bersama dalam mendukung realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2025."

Hadir Dealer NSC Pasangkayu, Delviana, Suzuki Pasangkayu, Memet Albar, Toyota Pasangkayu, Sulsilawati, Mandala Motor Pasangkayu, Subhan, Astra Motor Pasangkayu, Sunardi dan Suzuki Pasangkayu, Adnan dan staf lainnya.

Beberapa isu penting yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi:

1. Kendala Administrasi Pajak
Para dealer menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi terkait pengelolaan data administrasi pajak kendaraan bermotor, termasuk proses pelaporan dan pembayaran pajak yang memerlukan penyederhanaan.

Selanjutnya di link berita website BPKPD Sulbar

Bagikan Ke: